
PIMPIN RAPAT : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat pembahasan pengajuan penetapan hukum adat masyarakat untuk Kampung Silat Hulu, kemarin (2/2).
KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat pembahasan pengajuan penetapan hukum adat masyarakat untuk Kampung Silat Hulu, Rabu (2/2). Rapat yang juga dihadiri asisten sekda, kepala OPD terkait dan kepala bagian hukum setda Ketapang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Ketapang.
Terkait penetapan tersebut, Pemkab Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Di antaranya, masyarakat hukum adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau pada 20 Agustus 2021 telah melakukan permohonan penetapan masyarakat hukum adat.
Kemudian, masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada 20 Agustus 2021 telah melakukan permohonan penetapan masyarakat hukum adat.
“Salah satu tujuan dari penetapan hukum adat ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Selain itu juga merupakan amanah dari Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang telah disusun pada tahun 2020,” kata Sekda Ketapang, Alexander Wilyo.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Pada pasal 2 menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pasal 3, berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota.
“Dengan demikian sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan,” ungkap Alex. (*)